Tak Terkait Program MBG, Kementerian Agama Republik Indonesia Pastikan Penyaluran Zakat Sesuai Syariat Islam
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Thobib menekankan zakat yang dihimpun dari umat sepenuhnya disalurkan sesuai syariat Islam, yakni kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penggunaan zakat di luar ketentuan tersebut.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyalurannya tetap dilakukan sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Seluruh golongan itu menjadi dasar utama dalam kebijakan distribusi zakat nasional, tanpa pengecualian.
Baca juga : Kemenag Fokus Perbaiki Layanan Pendidikan dan Keagamaan
Thobib menguraikan dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 ditegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Menurutnya, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga integritas pengelolaannya. Karena itu, hak para mustahik harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.
Thobib juga menekankan melalui lembaga resmi yang berada di bawah pengawasan negara, pengelolaan zakat dilaksanakan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. “Pengawasan dan auditnya dilakukan secara berkala melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ),” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi agar akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga. “Baik Baznas dan LAZ, kinerjanya diawasi secara berkala oleh auditor independen,” katanya.






