Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pemilik Pondok di Sei Mencirim

Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pemilik Pondok di Sei Mencirim

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren (ponpes) terhadap lima orang santri.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, mengatakan tersangka berinisial AM alias Abi, 31 tahun, merupakan pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dari total 11 santri yang belajar, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya mengalami persetubuhan.

“Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deli Serdang,” kata Bayu, Jumat (20/2/2026).

Bayu mengatakan, AM menjalankan aksinya karena terdorong kebiasaan menonton film dewasa. Dalam melancarkan aksinya, AM terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para santriwatinya.

“Motifnya karena yang bersangkutan sering melihat film dewasa. Saat melakukan perbuatannya, sebelumnya korban diperlihatkan video tersebut,” ucapnya.

Baca juga : Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Kerasaan I Simalungun

Peristiwa itu berlangsung saat istri AM tidak berada di rumah. Diketahui, istri AM juga merupakan pengajar di ponpes tersebut. “Jadi saat isterinya keluar belanja untuk keperluan ponpes, di situ tersangka beraksi,” tuturnya.

Selain itu, aksi tak terpuji itu dilakukan AM di kamar mandi ponpes dan di sebuah ruangan yang tertutup di bagian dapur. “Di dapur itu ada satu ruangan agak tertutup,” kata Bayu.

Saat ini proses penyidikan AM sudah memasuki tahap 2. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

Sebelumnya diberitakan salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirobohkan warga, Minggu (4/1/2026) malam. Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.

Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan