Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pria Berinisial MA Dilaporkan ke Polrestabes Medan atas Kasus Persetubuhan Paksa hingga Korban Hamil

Pria Berinisial MA Dilaporkan ke Polrestabes Medan atas Kasus Persetubuhan Paksa hingga Korban Hamil

Seorang pria berinisial MA alias Ales dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berinisial NA hingga hamil.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Saat itu, NA meminta diantarkan pulang usai menghadiri sebuah acara bersama teman-temannya.

Namun, dalam perjalanan, terlapor diduga membujuk NA untuk menginap di sebuah hotel. Perempuan 23 tahun itu mengaku mengalami tindakan pemaksaan yang berujung pada persetubuhan tanpa persetujuannya.

Baca juga : Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung, Polisi Ringkus Pelaku di Padang Lawas

Akibat kejadian tersebut, NA kini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar sembilan minggu. Ia pun melaporkan peristiwa itu karena merasa keberatan dan menyebut terlapor tidak menunjukkan itikad tanggung jawab.

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut telah diterima.

“Laporannya sudah kita terima,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Korban dalam kondisi hamil sekitar tiga bulan lebih. Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan