Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bupati Simalungun Dukung Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi

Bupati Simalungun Dukung Pemeriksaan Interim LKPD 2025 oleh BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melaksanakan Entry Meeting serentak pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, yang diikuti seluruh kepala daerah se-Sumatera Utara melalui Zoom Meeting.

Dibaca Juga : Bupati Fery Sahputra Simatupang Tantang OPD Stop Program Seremonial, Infrastruktur Desa Labusel Jadi Fokus Utama

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan pendahuluan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebelum dilakukan audit secara menyeluruh. Entry Meeting dipimpin langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya dan perwakilan kepala daerah dari kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan daerah merupakan amanah konstitusional yang diberikan kepada BPK RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pemerintah daerah wajib mendukung terselenggaranya pemeriksaan ini agar pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menjaga komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan good governance sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di daerah.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi aktif antara perangkat daerah dengan tim pemeriksa BPK selama proses audit berlangsung. Mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara pengeluaran dan penerimaan diminta bersikap kooperatif serta proaktif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.

Dibaca Juga : Serahkan SK CPNS Lulusan STTD Labusel, Bupati Fery Sahputra Simatupang Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Kegiatan Entry Meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara kepada masing-masing tim pemeriksa serta pemerintah daerah terkait sebagai dasar pelaksanaan audit interim LKPD Tahun Anggaran 2025.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan