Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PN Tebing Tinggi Dituding Terlambat Terima Petikan Putusan MA, Napi Diduga Jalani Hukuman Melebihi Vonis

PN Tebing Tinggi Dituding Terlambat Terima Petikan Putusan MA, Napi Diduga Jalani Hukuman Melebihi Vonis

Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap seorang wanita warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial NIN, mantan narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.

Hal itu mencuat karena diduga PN Tebing Tinggi lalai dalam administrasi berkas putusan dan terlambat menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan inisial NIN harus menjalani hukuman melebihi putusan kasasi (inkracht) atau harus menjalani tahanan yang melewati dari masa penahanannya atau overstaying di Lapas Tebing Tinggi.

Perlakuan yang dialami NIN juga dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dimana seharusnya dapat merdeka menghirup udara bebas. Namun kebebasan itu, direnggut PN Tebing Tinggi hanya karena diduga melakukan kelalaian administrasi

Diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), inisial NIN yang saat itu berstatus terdakwa kasus dugaan penggelapan mengajukan permohonan perkara yang dialaminya ke tingkat kasasi pada Senin (20/10/2025). Kemudian pada Rabu (22/10/205) pemberitahuan permohonan Kasasi.

Selanjutnya, penerimaan memori kasasi pada Senin (3/11/2025), lalu pada Rabu (5/11/2025) penyerahan memori kasasi. Pada Jumat (14/11/2025) penerimaan kontra memori kasasi, lalu Selasa (18/11/2025) penyerahan kontra memori kasasi. Pada Rabu (19/11/2025) pengiriman berkas kasasi.

Baca juga : Mantan Napi Korupsi Lolos Calon Dewas PDAM Tirta Lihou, Warga Bereaksi Keras

Sedangkan putusan kasasi terhadap pemohon atau terdakwa NIN, pada Selasa (13/1/2026). Pada amar putusan kasasi tertulis, kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 11 bulan. Namun NIN bebas dari Lapas Tebing Tinggi pada Kamis (12/2/2026).

“NIN sudah bebas. Setelah kami mendapatkan putusan dan eksekusi dari kejaksaan tanggal (12/2/2026) itu, langsung kami bebaskan. Kalau melihat dari putusan ini, ya NIN sudah satu bulan lewat. Jadi, kami hanya menunggu dari Kejaksaan atau PN,” kata Kasi Binadik Lapas Tebing Tinggi saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu, Juru bicara PN Tebing Tinggi, Liga Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) mengakui inisial NIN mengalami kelebihan penahanan selama enam hari. Menurutnya, hal itu dikarenakan keterlambatan mendapatkan petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA)

“Ternyata petikan putusan MA yang dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi baru masuk ke PN Tebing Tinggi pada tanggal 10 Februari 2026. Jadi itu terlambat. Kemudian surat kami kirimkan ke Kejaksaan Tebing Tinggi melalui kantor pos,” ujarnya.

Anehnya lagi, dari PN ke Kejaksaan Tebing Tinggi menghabiskan waktu selama dua hari pengiriman, sehingga sampai ke Lapas Tebing Tinggi menjadi tanggal Kamis (12/2/2026).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan