Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Barang Bukti dari 99 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Batu Bara

Barang Bukti dari 99 Perkara Pidana Dimusnahkan Kejari Batu Bara

‎Barang bukti dari 99 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Rabu (18/2/2026).

‎Dari 99 barang bukti, sebanyak 80 perkara merupakan kasus narkoba.

‎”Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta bentuk akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan praktik perjudian di Kabupaten Batu Bara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan.

‎Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 263,96 gram, pil ekstasi 69,65 gram, serta ganja 237,55 gram.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Tiga Mobil Barang Bukti Dititipkan di Kejari Medan

Selain itu turut dimusnahkan 32 unit handphone, 35 bungkus dan 1 botol liquid, 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan, serta 2 unit mesin jackpot.

‎Selain pemusnahan barang bukti dari 80 perkara narkoba, juga dimusnahkan barang bukti dari 15 kasus tindak pidana orang dan harta benda (oharda) dan 4 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.

‎Proses pemusnahan yang dilakukan secara terbuka, terkait barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dicampur cairan pembersih, diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

‎Sedangkan barang bukti elektronik dihancurkan dengan palu, dan mesin permainan dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Sejumlah barang lainnya dibakar hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan