Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemko Medan Larang Operasional THM dan Karaoke Saat Ramadan

Pemko Medan Larang Operasional THM dan Karaoke Saat Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat, maupun oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Odi mengatakan, apabila masih ada pelaku usaha yang membandel dan tetap membuka usahanya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal itu tetap menjadi pertimbangan besar dalam proses pencabutan izin ke depannya,” katanya.

Baca juga : MUI Sergai Dorong Pemkab dan Polres Perketat Pengawasan Selama Ramadan 2026

Untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut, Odi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna melakukan pemantauan secara aktif.

“Dalam surat edaran tersebut, camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha yang masuk kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar mematuhi edaran ini,” ucapnya.

Sementara itu, usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama Bulan Ramadan, lanjut Odi, antara lain arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga. Usaha tersebut hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

“Untuk usaha restoran, rumah makan, atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jika menggunakan musik, volumenya harus dikurangi dengan tetap memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan