MUI Sergai Dorong Pemkab dan Polres Perketat Pengawasan Selama Ramadan 2026
Demi menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1447 H/2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Sergai bekerja sama menutup atau menertibkan lokasi yang menjadi tempat maksiat.
Selain itu, Ketua MUI Sergai, Drs. H. Hasful Huznain, SH, memohon kepada Kepolisian di wilayah Kabupaten Sergai untuk menindak tegas kejahatan yang terjadi selama bulan suci Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan, dan kejahatan lain yang merusak serta mengganggu stabilitas masyarakat, agar tercipta rasa aman dan tenteram bagi umat dalam melaksanakan ibadah.
“Saya memohon kepada Kepolisian untuk mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya selama Ramadhan dan Idul Fitri, demi memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadhan,” ungkapnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Tanah Karo Perkuat Patroli Malam Ramadhan
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Serdang Bedagai tentang keharaman Tradisi Asmara Subuh di bulan Ramadhan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Fatwa Nomor: 02/KF/MUI-SU/V/2017. Fatwa ini menetapkan bahwa Tradisi Asmara Subuh — yakni berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan — hukumnya haram.
“Saya juga mengimbau umat Islam di Serdang Bedagai untuk menyambut dan mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai bentuk kegiatan, seperti pemasangan spanduk di masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, instansi, ormas, dan kantor, agar ibadah di bulan Ramadhan dapat dimaksimalkan,” imbuhnya.






