Rakor Forkopimda Sepakati Tapteng Masuki Masa Transisi Pemulihan Bencana
Hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan tetap menyepakati status Kabupaten Tapanuli Tengah masih dalam fase transisi menuju pemulihan bencana.
Dibaca Juga : Hangatnya Tradisi Punggahan, Ratusan Warga Binjai Makan Bersama Sambut Ramadan
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Senin (16/2/2025) itu membahas pascabencana banjir susulan pada tanggal 11 Februari 2026 dan 15 Februari 2026.
Pascabencana itu, banjir susulan kembali membawa material lumpur dan kayu gelondongan, serta merusak tanggul yang sudah dibangun dan membuat warga kembali harus mengungsi di 11 Kecamatan yang terdampak.
11 Kecamatan yang terdampak banjir susulan yakni Kecamatan Tukka, Pandan, Badiri, Sibabangun, Pinangsori, Lumut, Tapian Nauli, Sorkam, Barus, Pasaribu Tobing, dan Sarudik.
Kemudian, Rakor itu juga turut membahas Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 Tanggal 10 Februari Tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data, penyaluran bantuan serta pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak. Forkopimda tetap berkomitmen untuk mempercepat pemulihan pascabencana melalui koordinasi lintas sektor, penguatan data, serta percepatan program rekonstruksi demi memulihkan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Rakor Forkopimda dipimpin langsung Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, dan dihadiri Wakil Bupati Mahmud Efendi, Dandim 0211/TT Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, Kabag Ops Polres Tapteng, Kompol DP Sinaga, perwakilan BNPB, BPBD, OPD serta Camat se-Tapteng.
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, menyampaikan penetapan status tanggap darurat yang sebelumnya Tapteng sudah fase transisi menuju pemulihan bencana harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan.
Setelah mendengar masukan dari Forkompimda dan instansi vertikal, Masinton menegaskan, pascabencana susulan yang terjadi pada tanggal 11 dan 15 Februari 2026, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng memutuskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat.
“Penanganan bencana di Kabupaten Tapteng masih tetap pada fase transisi menuju pemulihan bencana,” ujarnya.
Bupati Masinton menilai penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan.
Selain itu, Bupati juga mendorong pemerintah pusat agar segera membangun tanggul permanen di sepanjang sungai yang rawan meluap guna mencegah bencana serupa terulang.
Kemudian, Pemkab Tapteng juga meminta dukungan dari pemerintah pusat pengerahan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan dan normalisasi sungai di wilayah terdampak.
Ia menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan pascabencana melalui koordinasi lintas sektor, penguatan data, serta percepatan program rekonstruksi demi memulihkan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Mewakili Kapolres Tapteng, Kabag Ops, Kompol DP Sinaga menilai pentingnya penanganan sumber utama bencana, yakni sungai yang meluap.
Ia mengungkapkan pembangunan tanggul permanen menjadi solusi utama agar banjir tidak kembali merendam permukiman warga.
“Penanganan tidak boleh hanya bersifat sementara. Tanggul darurat dari pasir sangat rentan kembali jebol. Maka itu, perlu pembangunan tanggul permanen agar tidak terjadi bencana berulang,” katanya.
Ia juga menegaskan kesiapan Polri untuk menambah personel apabila status tanggap darurat kembali diberlakukan. Penambahan kekuatan dari Brimob dapat diusulkan melalui Polda jika situasi itu diperlukan.
Sementara itu, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, menyampaikan pihaknya mendukung penetapan status darurat, namun harus tetap memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.
Bayu menjelaskan penetapan tanggap darurat harus didasarkan pada adanya gangguan kehidupan masyarakat secara luas, seperti korban jiwa, pengungsian, serta penderitaan masyarakat akibat bencana.
Dandim juga memberikan pandangan agar pemerintah daerah tetap mempertimbangkan keberlanjutan program percepatan pemulihan dan rekonstruksi yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Jika kembali ke status tanggap darurat, jangan sampai berdampak pada proses percepatan rekonstruksi yang sedang berjalan. Saat ini fokus kita adalah memperkuat data dan percepatan pemulihan,” ujarnya.
Menurut Bayu, pemberlakuan status darurat memiliki batas waktu tertentu, sehingga perlu dipastikan efektivitas dan target penanganannya.
Dibaca Juga : Sambut Ramadan 1447 H, Polres Langkat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Bahwa penetapan status harus berorientasi pada dampak nyata terhadap masyarakat dalam jangka waktu yang jelas,” ucapnya.






