Polres Batu Bara Amankan Terduga Pengedar Sabu di Petatal
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria terduga pengedar sabu berinisial PS, 33 tahun, warga Dusun I Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
PS ditangkap dari salah satu rumah di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan pengungkapan kasus sabu tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
”Personel menemukan dan menyita barang bukti sabu 2,66 gram, serta uang tunai yang diakui memang milik terduga pelaku,” kata Pardamean, Senin (16/2/2026).
Barang bukti lainnya, 1 plastik klip transparan berukuran besar kosong, 5 plastik klip transparan berukuran kecil kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop, 1 dompet berwarna cokelat, 1 handphone android, dan uang tunai Rp 215.000.
Baca juga : Polisi Gagal Tangkap Bandar Sabu di Talawi, Warga Diduga Menghalangi
”Diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku yang dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara dan diapresiasi.
”Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya,” tuturnya.






