Kurir Sabu 5,07 Gram Diciduk di Tapteng, Polisi Kembangkan Kasus Kejar Pemasok
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial M alias M (41) yang diduga sebagai kurir narkotika.
Dibaca Juga : Bupati Dairi Tegaskan Tak Ada Pergantian Pejabat di Dinas PUTR dalam Waktu Dekat
Ia sempat panik saat diberhentikan petugas di jalan raya. Kecurigaan itu terbukti setelah kotak rokok miliknya diperiksa polisi dan ternyata berisi sabu siap edar seberat 5,07 gram.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Sibolga itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul merah di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba, dalam keterangan pers, Minggu (15/2/2026), menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Sibolga.
“Personel menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan teknik profiling dan observasi,” ujar AKP AM Purba.
Kasat Narkoba menjelaskan, setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku, pihaknya kemudian langsung melakukan pembuntutan saat tersangka bergerak menuju wilayah Tapteng.
Di tengah perjalanan, petugas menghentikan dan mengamankan tersangka. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, termasuk pada sepeda motor yang dikendarai pelaku.
“Personel kita menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram,” katanya.
Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Nando.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seorang pria bernama Nando. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Ia menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dibaca Juga : Dewan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun, Inspektur Usulkan Sanksi Berat & Demosi 12 Bulan
“Polres Sibolga berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu petugas dalam memberantas peredaran narkotika,” tuturnya mengakhiri.






