Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Tiga Mobil Barang Bukti Dititipkan di Kejari Medan

Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Tiga Mobil Barang Bukti Dititipkan di Kejari Medan

Tiga unit mobil hasil sitaan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2020–2024 dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga kendaraan roda empat tersebut antara lain:

  1. Toyota Alphard warna hitam, nomor polisi BK 223 TEO
  2. Toyota Corolla Cross warna merah, nomor polisi BK 1531 AEF
  3. Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi BK 1992 ADG

“Iya, ada tiga unit mobil yang dititipkan kepada kami sebagai barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Kami hanya menerima titipan dan bertanggung jawab atas pengamanan barbuk tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, dalam siaran pers, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, ketiga mobil dititipkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sekaligus agar barang bukti yang disita Kejagung tetap aman hingga persidangan digelar.

“Mobil tersebut milik para tersangka dari pihak swasta yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya. Seluruh rangkaian penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung,” ujarnya.

Baca juga : Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Kasus Korupsi APD Covid-19

Valentino menambahkan, pihak Kejari Medan hanya membantu dari segi teknis, termasuk memfasilitasi penggeledahan sejumlah kantor perusahaan dan rumah pribadi para tersangka di wilayah Kota Medan, yang dilakukan tim penyidik Kejagung pada 12–13 Februari 2026.

“Penggeledahan dilakukan tim penyidik dari pusat. Kami membantu pengamanan dan koordinasi dengan aparat setempat supaya penggeledahan berjalan lancar,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen administrasi ekspor, perangkat elektronik, hingga data transaksi keuangan yang diduga terkait praktik manipulasi klasifikasi komoditas CPO.

“Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai belasan triliun rupiah,” ujarnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait aliran dana, termasuk indikasi dugaan suap atau kickback kepada pejabat pemerintahan guna memuluskan proses administrasi ekspor ilegal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan