Kominfo Samosir Programkan Uji Kompetensi Wartawan 2026, Tingkatkan Profesionalisme Pers Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Samosir memprogramkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi insan pers di daerah tersebut pada tahun 2026. Program ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan, Jumat (13/2/2026).
Dibaca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembakaran Mobil di Kisaran Ricuh, Polisi Tak Hadirkan Semua Tersangka
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membahas tantangan dunia jurnalistik di era digital. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samosir dan Polres Samosir.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, mengatakan program UKW merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan.
“Perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus diiringi dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memperkuat perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Namun demikian, Immanuel mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak berarti wartawan dapat mengabaikan prinsip akurasi dan verifikasi.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti penggunaan istilah “dugaan” yang kerap dipakai tanpa didukung proses verifikasi yang memadai.
“Kata ‘dugaan’ tidak boleh sekadar dijadikan tameng hukum. Tetap harus berbasis data awal, melalui proses verifikasi, serta konfirmasi kepada pihak terkait,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa proses tersebut, penggunaan istilah tersebut berpotensi merugikan pihak lain dan menyesatkan publik. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih diksi agar kualitas informasi yang diterima masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, Immanuel juga menyinggung maraknya penyebaran hoaks di media sosial yang kerap membingungkan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, wartawan profesional dinilai memiliki peran strategis sebagai penjernih informasi.
“Jurnalis yang memegang teguh etika dan standar profesi menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang dapat dipercaya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kominfo Samosir akan memfasilitasi pelaksanaan UKW bagi wartawan di daerah tersebut pada tahun ini. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi wartawan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap media.
Kominfo Samosir juga menyambut baik usulan diskusi lanjutan yang membahas lebih mendalam putusan MK, kebebasan berekspresi, serta pelatihan jurnalistik bagi wartawan.
Immanuel menegaskan, forum dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers penting untuk memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, mengatakan bahwa SMSI sejak tahun lalu telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kominfo agar memfasilitasi pelaksanaan UKW bagi wartawan di Samosir.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia wartawan sangat diperlukan untuk mendukung kemajuan bangsa. Ia menambahkan, seluruh anggota SMSI Samosir saat ini telah memiliki sertifikat UKW.
Selain itu, Tetty juga menyampaikan bahwa pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari lalu, Bupati Samosir telah menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan UKW di Samosir pada tahun 2026.
Dibaca Juga : Resmi Dilantik, Pengurus PAC PWKI Kota Binjai Masa Bakti 2026–2031 Siap Perkuat Peran Perempuan
“UKW bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan hanya untuk kepentingan media pers, tetapi juga untuk kepentingan publik,” pungkasnya.






