Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bawa 4 Kg Ganja Kering, Warga Tanjungbalai Diciduk Polisi di Lubuk Pakam

Bawa 4 Kg Ganja Kering, Warga Tanjungbalai Diciduk Polisi di Lubuk Pakam

Ali Imran Sinaga, 60 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang. Warga Jalan Pandan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu ditangkap karena membawa ganja kering seberat 4 kilogram.

Dibaca Juga : Jembatan Armco Baru di Tapian Nauli Tapteng Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga Lumpuh

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Perbaungan, tepatnya di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol DR Fery Kusnadi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima terkait dugaan adanya peredaran ganja di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Suyadi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Petugas melakukan observasi di lokasi yang dicurigai. Saat melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di Jalan Medan–Perbaungan, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Fery.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik berwarna kuning dan setelah diperiksa berisi daun ganja kering siap edar dengan berat keseluruhan sekitar 4 kilogram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut baru pertama kali dibelinya dari wilayah Aceh Utara dan rencananya akan dijual sendiri,” ucap Fery, Kamis (12/2/2026).

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dibaca Juga : Curi Mesin Air dan Sepeda Milik Tetangga, Pria di Binjai Timur Akhirnya Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan