Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPRD Sumut Desak Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data BPJS PBI

DPRD Sumut Desak Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data BPJS PBI

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Sutarto, meminta pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan sinkronisasi data peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu disampaikannya menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta secara nasional akibat konversi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, proses penyesuaian data memang diperlukan, namun tidak boleh mengabaikan kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan warga negara.

“Penyesuaian data ini diperlukan, tetapi tidak boleh ada warga negara yang haknya ditolak hanya karena alasan administratif,” ujar Sutarto melalui keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Ia mengaku telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI. Aspirasi tersebut disampaikan warga saat dirinya melaksanakan reses II Tahun Sidang II DPRD Sumut.

“Dalam beberapa hari terakhir saat reses, banyak warga menyampaikan kekhawatiran dan keresahan mereka terkait akses layanan kesehatan,” katanya.

Ia turut mengingatkan, Sumut telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) melalui program jaminan kesehatan daerah yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan medis cukup dengan menunjukkan kartu identitas.

Menurutnya, jika masyarakat miskin yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI tidak segera diaktifkan kembali, maka capaian UHC di Sumut bisa terdampak.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel

“Pencapaian UHC sudah maksimal. Jika banyak warga miskin dikeluarkan dari data BPJS PBI dan tidak segera diaktifkan kembali, tingkat keaktifan UHC akan menurun. Dampaknya, jaminan kesehatan masyarakat Sumatera Utara bisa menjadi tidak optimal,” tuturnya.

Ia menekankan, pentingnya sinkronisasi data yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, pembiayaan layanan kesehatan melalui skema UHC juga akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sinkronisasi data dengan pemerintah pusat harus diikuti koordinasi dan kerja sama yang kuat dari pemerintah provinsi, agar mereka yang berhak atas pelayanan kesehatan gratis tidak terganggu,” katanya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara itu berharap ke depan pelayanan kesehatan semakin membaik dan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Kesehatan merupakan salah satu indikator IPM. Kami ingin IPM Sumatera Utara terus meningkat,” ucapnya.

Sebelumnya, kebijakan penonaktifan peserta PBI merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JKN merupakan bagian dari proses rutin Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan premi tepat sasaran.

Diketahui, dalam menanggapi polemik tersebut, DPR RI dan pemerintah melaksanakan rapat bersama sejumlah menteri dan pemangku kepentingan terkait di Gedung DPR RI pada 9 Februari 2026, lalu, dengan kesepakatan untuk tetap memberikan layanan kesehatan bagi peserta PBI selama tiga bulan ke depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan