Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Himpun 103 Usulan Warga, Pembangunan Siantar Selatan 2027 Mulai Disusun dari Aspirasi Rakyat

Himpun 103 Usulan Warga, Pembangunan Siantar Selatan 2027 Mulai Disusun dari Aspirasi Rakyat

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai memetakan arah pembangunan tahun 2027 dari tingkat kecamatan. Di salah satu Kafe Jalan Rantau Parapat, Kelurahan Martimbang, Rabu (11/2/2026), Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Siantar Selatan digelar dengan menghimpun 103 usulan warga.

Dibaca Juga : Stasiun KA Lima Puluh Batu Bara Resmi Dibuka, Tingkatkan Akses Transportasi Warga

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Hamdani Lubis, mengatakan perencanaan pembangunan daerah bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan instrumen untuk mendorong pemerataan pendapatan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan akses dan kualitas layanan publik, serta daya saing daerah.

“Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan yang tepat,” kata Hamdani.

Ada empat pendekatan yang menjadi kerangka kerja pemerintah daerah. Pertama, pendekatan teknokratik, yakni penyusunan berbasis metode dan kerangka ilmiah. Kedua, pendekatan partisipatif yang melibatkan para pemangku kepentingan.

Ketiga, pendekatan politis melalui penerjemahan visi-misi kepala daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama DPRD. Keempat, pendekatan atas-bawah (top-down dan bottom-up) yang menyelaraskan hasil musyawarah dari tingkat kelurahan hingga nasional.

Kerangka itu, menurut pemerintah kota, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa dokumen perencanaan daerah terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Musrenbang kecamatan merupakan mata rantai penting sebelum pembahasan di tingkat kota. Forum ini membahas dan menyelaraskan daftar usulan kelurahan agar terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan.

“Selanjutnya dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Tingkat Kota Pematangsiantar dan sebagai bahan masukan penyempurnaan rancangan RKPD,” demikian kutipan sambutan wali kota.

Camat Siantar Selatan, Henri Gunawan Purba, menjelaskan proses penjaringan aspirasi telah dimulai sejak Rembuk Warga pada 26 Januari 2026, dilanjutkan Musrenbang Kelurahan pada 27–29 Januari 2026. Dari rangkaian tersebut, terkumpul 103 usulan.

Komposisinya menunjukkan kecenderungan kebutuhan dasar yang masih dominan. Sebanyak 30 usulan terkait infrastruktur, 29 usulan bidang ekonomi, 24 usulan sosial budaya, dan 20 usulan bersumber dari dana kelurahan.

Dominasi sektor infrastruktur menandakan bahwa persoalan jalan, drainase, fasilitas umum, dan sarana dasar lainnya masih menjadi perhatian utama warga. Namun, hampir seimbangnya jumlah usulan bidang ekonomi mengindikasikan dorongan untuk memperkuat daya tahan dan pertumbuhan ekonomi lokal mulai dari pengembangan UMKM hingga penciptaan lapangan usaha baru.

Dibaca Juga : Bupati Masinton Beberkan Penyebab Banjir Tapteng, Soroti Kerusakan Lingkungan

Dalam konteks Siantar Selatan, 103 usulan itu akan melalui proses penajaman dan sinkronisasi dengan kebijakan kota. Tidak semua usulan otomatis terakomodasi dalam RKPD 2027. Di sinilah peran pendekatan teknokratik dan politis diuji menimbang urgensi, ketersediaan anggaran, dan keselarasan dengan visi pembangunan Kota Pematangsiantar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan