Pemko Siantar Dinilai Tertutup, Surat Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Tak Sampai ke DPRD
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang menyelidiki dugaan penyimpangan administrasi dan indikasi penggelembungan harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 kembali menemukan sejumlah kejanggalan. Kecurigaan itu mencuat dalam rapat Pansus bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang.
Dibaca Juga : Tiga Kasi Kejari Medan Dilantik, Kajari: Jaga Kepercayaan Publik
Rapat yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD tersebut dipimpin Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Andrian Lumban Gaol, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar, Rio Kurniawan.
Salah satu poin yang disorot Pansus adalah keberadaan surat pembelian lahan di bawah lima hektare yang disebut-sebut ditembuskan kepada DPRD. Faktanya, surat tersebut tidak pernah diterima oleh lembaga legislatif Pematangsiantar.
“Jika tembusan itu tidak pernah sampai ke DPRD, maka secara institusional DPRD tidak mengetahui adanya transaksi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut,” ujar Tongam, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi hal itu, Sekda berpendapat tembusan surat bukanlah unsur yang menentukan keabsahan sebuah keputusan. Menurut Junaedi, surat tetap sah meski tidak disampaikan kepada pihak yang disebut dalam tembusan. Ia menyebut hal tersebut lebih pada persoalan koordinasi.
Namun, penjelasan itu tidak sepenuhnya meredakan kritik. Anggota Pansus, Hj Rini Silalahi, menilai proses pembelian aset publik tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada 2025.
“Kalau prosesnya tertutup, wajar publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Rini.
Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dimulai dari pengajuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dilanjutkan dengan permohonan penawaran kepada pemilik aset, Hermawanto, hingga pembayaran senilai lebih dari Rp14,5 miliar.
Namun, penjelasan lisan itu dinilai belum cukup. Rini mendesak agar seluruh dokumen tahapan pembelian diserahkan kepada Pansus. “Kalau dokumen itu bukan rahasia, seharusnya disampaikan secara lengkap. Kalau dianggap rahasia, berarti DPRD memang tidak perlu dilibatkan,” ujarnya.
Permintaan tersebut sempat memicu perdebatan. Sekda menyatakan dokumen akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan ke Pansus. Namun, Pansus menilai mekanisme tersebut tidak relevan. “Ini rapat Pansus, bukan Rapat Dengar Pendapat. Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” kata Tongam.
Dibaca Juga : Polisi Dalami Motif Ibu dalam Kasus Pembuangan Bayi di Medan Timur
Di akhir rapat, terungkap pula bahwa BPN Kota Pematangsiantar tidak dilibatkan dalam proses pembelian aset tersebut, kecuali untuk penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).






