Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 184,1 Hektare Lahan Desa Pamah Sergai Masuk HGU PT Cinta Raja, Warga Pertanyakan Status Tanah

184,1 Hektare Lahan Desa Pamah Sergai Masuk HGU PT Cinta Raja, Warga Pertanyakan Status Tanah

Lahan seluas 184,1 Ha yang berada di Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, masuk dalam area hak guna usaha (HGU) PT Cinta Raja. Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan pihak BPN No 3/PAMAH (seluas 184,1 Ha).

Dibaca Juga : Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Bakaran Batu Kembali Gelar Dagangan di Jalan Hasanuddin Lubuk Pakam

Hal ini merupakan penegasan terkait aksi demo yang dilakukan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Desa Pamah yang mengklaim lahan tersebut merupakan milik pendahulu mereka.

HRD PT Cinta Raja, Yudi Saputra mengatakan aksi yang diduga didalangi segelintir orang tersebut tidak beralasan dan tidak memiliki alas hak yang jelas.

“Lahan tersebut merupakan HGU yang dimiliki oleh PT Cinta Raja dengan berkekuatan hukum sah yang dikeluarkan lembaga resmi milik negara,” ujarnya di Medan, Selasa (10/2/2026).

Atas dasar itu, Yudi mengingatkan agar pihak pihak yang tidak berkepentingan untuk menarik diri. “Kita minta yang tidak berkepentingan segera tarik diri, kita mau menjaga agar area tersebut tetap kondusif,” katanya.

Yudi juga meminta agar warga tidak terpancing dengan provokasi oknum oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan semua pihak.

“Jangan mudah terpancing. Yang terpenting adalah bagaimana ekonomi berkelanjutan bisa terus dirasakan warga Desa Pamah maupun masyarakat yang ada di Kec Silinda,” tuturnya.

Dijelaskannya, keabsahan HGU NO 3 tersebut yang menyebut tumpang tindih (overlay) dengan lahan warga itu tidak benar.

Dibaca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Ojek di Sergai Libatkan Oknum TNI

“Hasil pengukuran ulang yang dilakukan dan disaksikan masyarakat tertera dengan jelas seperti yang tertuang dalam surat HGU tersebut bahwasanya 184,1 Ha tersebut adalah lahan yang dikuasai PT Cinta Raja. Hal itu dipertegas dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Kab Sergai No: IP.01.01/1461-12.18/XII/2025,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan