LBH Medan Desak Bupati Langkat Ondim Jalankan Putusan PTUN Terkait Maladministrasi PPPK
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam gugatan perkara maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dibaca Juga : Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Bakaran Batu Kembali Gelar Dagangan di Jalan Hasanuddin Lubuk Pakam
Putusan gugatan tersebut inkrah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ondim. Sehingga, gugatan secara sah dimenangkan oleh ratusan guru honorer Langkat dengan didampingi LBH Medan sebagai tim kuasa hukum.
“Putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan PTUN nomor perkara 30/G/2024/PTUN MDN jo putusan Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Medan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan kasasi No 345 K/TUN/2025,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Ondim segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan tahun 2023 sebagaimana amanat putusan pengadilan.
“Kami juga mendesak Bupati Langkat mengumumkan ulang kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 berdasarkan hasil computer assisted test (CAT),” kata Irvan.
Jika Ondim tidak melaksanakan putusan PTUN Medan atau memilih bersikap abai dengan putusan pengadilan tersebut, maka ratusan guru honorer bersama LBH Medan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Diketahui, putusan perkara gugatan ini tetap mengacu pada putusan PTTUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Medan pada Januari 2025 lalu.
Adapun bunyi putusan PTTUN Medan dan PTUN Medan, yakni mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal pengumuman No 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.
Kemudian, Pengadilan juga memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Ondim) untuk mencabut pengumuman No. 810/2998/BKD/2023 tersebut beserta lampirannya khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Selain itu, para tergugat juga diwajibkan untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Langkat 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru 2023.
Dibaca Juga : Kasus Dugaan Penganiayaan Tukang Ojek di Sergai Libatkan Oknum TNI
Tak hanya itu, Pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500 (Rp7,8 juta).






