Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dinilai Mengancam Demokrasi, GMNI Beri Kecaman

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dinilai Mengancam Demokrasi, GMNI Beri Kecaman

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing yang saat ini tengah digodok di parlemen.

Menurut DPP GMNI, RUU tersebut ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. GMNI pun menilai RUU ini sarat pasal karet, makin membuka ruang kriminalisasi warga serta berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mematikan suara-suara kritis atas nama hoaks atau pengaruh asing.

“Pemaknaan disinformasi, malinformasi, hingga misinformasi dari pemerintah kerap kabur. Ini berbahaya terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, mengingat ekspresi-ekspresi sah yang dilindungi juga tidak jelas ukurannya,” kata Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, dalam siaran pers diterima, Selasa (10/2/2026).

Ia mengatakan, pembatasan disinformasi sedianya sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE) serta KUHP. Bahkan, kata dia, UU ITE menyediakan mekanisme moderasi konten jika ada konten-konten yang dianggap disinformasi.

Sisi lain, Surya Dermawan Nasution selaku Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI menimpalkan RUU ini sangat kontraproduktif dengan amanat reformasi dan cita-cita proklamasi.

Baca juga : RUU Redenominasi Rupiah Mulai Disiapkan, Pemerintah Targetkan Selesai 2027

“Kebebasan berekspresi dan berorganisasi syarat penting untuk membangun bangsa yang kritis serta merdeka secara pikiran. Mengontrol informasi secara otoriter justru melemahkan kepercayaan rakyat dan membuka ruang otoritarian baru,” ujarnya.

Kata Surya, wacana pemerintah menyusun UU ini makin menunjukkan bahwa rezim ini anti dengan oposisi, risih kritik, dan mengabaikan prinsip check and balance. Menurutnya, watak pemerintah yang tidak ingin dikoreksi oleh rakyatnya, maka jelas telah mengangkangi kedaulatan rakyat.

“Kami berpendapat, pemerintah saat ini terus-menerus mencari kambing hitam atas ketidakmampuannya mendatangkan kesejahteraan rakyat. Tidak heran apabila narasi ancaman dan gangguan asing selalu dilontarkan mereka untuk menutup-nutupi kegagalan pemerintah dalam mengelola dan mengatur negara ini,” tuturnya.

GMNI meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk menghentikan pembahasan atau pengesahan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing. Selain itu, pihaknya pun mendesak pembentukan regulasi yang pro rakyat melalui partisipasi publik luas, serta berpihak pada prinsip transparansi, hak asasi, dan kemerdekaan pers.

“Kami serukan kepada seluruh elemen pers, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan penolakan upaya pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia,” ucap Surya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan