Polisi Tangkap Oknum Karyawan BUMN atas Dugaan Pencabulan Anak
Warga Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, digegerkan dengan terungkapnya dugaan kasus kejahatan perlindungan anak yang melibatkan seorang pria dewasa yang diketahui aktif sebagai karyawan kebun sebuah perusahaan BUMN.
Polisi menangkap pria yang disebut berinisial SS berusia 53 tahun itu, setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Kini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan atas laporan dari orang tua korban diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, Selasa (10/2/2026).
Awalnya para korban sedang bermain di sekitar lingkungan masjid. Pelaku kemudian diduga mengajak anak-anak tersebut masuk ke kedainya. Di lokasi itulah tindakan pelecehan diduga terjadi. Berdasarkan keterangan keluarga, perbuatan itu tidak hanya sekali, melainkan disebut berlangsung berulang kali dengan imbalan uang hingga makanan.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Warga di Batu Bara
Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit fisik. Orang tua yang mengetahui kondisi anak-anak mereka langsung melapor ke polisi. Laporan resmi tercatat di Polres Asahan dengan nomor LP/B/120/II/2026.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, sekarang sedang penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sehari setelah laporan masuk,” kata Immanuel.
Immanuel menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ia menambahkan, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Pihaknya juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Polisi belum merincikan motif dari aksi cabul tersangka. Namun, perbuatan bejat tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.






