Digerebek Istri Sah Saat Selingkuh, Anggota KPU Nias Barat Resmi Dipecat DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu, Firman Iman Daeli dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dibaca Juga : Kejati Sumut Periksa Waltah, Buronan Tahanan Kabur dari PN Lubuk Pakam Masih Misterius
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada Firman sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Barat dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025 dikutip dari laman DKPP.
Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasarkan keterangan dari Polres Nias, dalam sidang pemeriksaan yang diadakan DKPP secara tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat terjaring oleh istrinya sendiri sedang berada di dalam kamar perempuan tersebut.
Firman telah melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
Dibaca juga : Wabup Langkat Hadiri Paripurna DPRD, Pokir Tahun Anggaran 2026 Resmi Ditetapkan
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.






