Hakim Tolak Eksepsi Eks Kakanwil BPN Sumut dalam Kasus Korupsi Citraland
Perlawanan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima majelis hakim.
Keempat terdakwa yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Muhammad Kasim dalam putusan selanya menilai perlawanan penasihat hukum (PH) para terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Keberatan atau perlawanan PH para terdakwa telah memasuki materi pokok perkara, sehingga haruslah ditolak,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan sela di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/2/2026).
Selain itu, hakim menilai surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah jelas, lengkap, cermat, dan juga telah memenuhi syarat formil serta materiel sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
Hakim pun berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor Medan berwenang memeriksa dan mengadili kasus ini. Sehingga, perlawanan PH para terdakwa yang menyebutkan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang tak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
“Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim PH para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan sela.
Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (13/2/2026) mendatang.
Baca juga : Kejati Sumut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus PTPN I–Citraland
Diketahui, para terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar).
Adapun peran para terdakwa, yakni Askani dan Abdul merupakan orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.
Sementara, perannya Irwan dan Iman ialah orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.
Akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para terdakwa tersebut, pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang berlokasi di daerah Helvetia, Sampali, serta Tanjung Morawa oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.
Perbuatan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan oleh pihak PT NDP secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Dari luas lahan 8.077 hektare tersebut, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Didakwa juga dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.






