Dua Pria Ditangkap Polisi di Sergai, Sabu 3,17 Gram Disita
Dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi dari sepeda motor bersama 3,17 gram sabu, Selasa malam (27/1/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas mendapat informasi di lokasi tersebut akan ada transaksi narkotika.
“Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MAH, 25 tahun, dan RS 36 tahun. Keduanya warga Kota Tebing Tinggi saat melintas menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga : Transaksi 500 Gram Sabu Digagalkan Polisi di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Dibekuk
Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, dan potongan lakban. Turut disita satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan pelaku.
“Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pelaku mengakui narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang,” tuturnya.
Hingga kini, sambung AKP Mulyono, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum,” ucapnya.






