Transaksi 500 Gram Sabu Digagalkan Polisi di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Dibekuk
Upaya transaksi narkotika jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp160 juta berhasil digagalkan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam sebuah penyergapan di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasilnya, tiga pria dewasa yang diduga sebagai komplotan bandar narkoba ditangkap di lokasi. Nama-nama ketiganya antara lain FR, 40 tahun, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur; JH, 51 tahun, warga Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara; dan RYR, 40 tahun, warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu tas sandang warna hitam yang di dalamnya tersimpan lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 500 gram.
Dijelaskan Ferry, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Berdasarkan informasi awal, warga menyebutkan bahwa di lokasi ada seorang pria yang diduga bandar narkoba sedang melakukan transaksi. Mendengar hal itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Baca juga : Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Medan Area, Diduga Jual Sabu untuk Biaya Hidup
“Jadi personel mencoba melakukan upaya undercover buy dengan cara berpura-pura memesan narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram seharga Rp160 juta,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (7/2/2026).
Setelah berhasil memesan, personel yang menyamar membuat janji bertemu dengan para pelaku di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat transaksi berlangsung, personel yang menyamar langsung menangkap para pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka FR, JH, dan RYR mengaku narkoba yang akan dijual seharga Rp160 juta tersebut uangnya akan disetor kepada tersangka FR sebesar Rp130 juta, sehingga ketiga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta per orang.
Sementara dari pengakuan FR, narkotika jenis sabu seberat 500 gram tersebut ia peroleh dari seorang pria yang tidak ia kenal yang merupakan suruhan Dodi Sitorus. Narkotika jenis sabu tersebut dihargai Rp125 juta, sehingga tersangka FR mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp5 juta.
Saat ini, seluruh barang bukti bersama tiga pelaku telah diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan polisi, ujar Ferry mengakhiri.






