Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tanah Karo Musnahkan Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Dicabut dari Lahan Warga

Polres Tanah Karo Musnahkan Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Dicabut dari Lahan Warga

Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Sebuah ladang ganja milik warga berinisial KS dimusnahkan melalui panen dini pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kabupaten Karo.

Dibaca Juga : Adu Kuat Dua Sepeda Motor di Jalan SM Raja Siantar, Empat Pria Tersungkur Luka Parah

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho memimpin langsung proses pencabutan tanaman ganja tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan 33 batang ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 110 sentimeter. Total berat seluruh tanaman mencapai sekitar 1.200 gram.

Pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Setelah pelaku berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, KS mengakui bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di ladang miliknya sendiri.

Pelaku kemudian menunjukkan secara langsung lokasi penanaman kepada petugas. Proses pencabutan seluruh tanaman ganja dilakukan di tempat dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

“Setelah pengakuan pelaku, seluruh tanaman ganja langsung dicabut dan diamankan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Pebriandi Haloho.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring. Kehadiran pimpinan Polres di lokasi bertujuan memastikan seluruh tahapan penyitaan dan penindakan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Pebriandi Haloho juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas narkotika.

“Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Karo untuk tidak menanam, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Kapolres menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Polres Tanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Dibaca Juga : Selamat dari Kecelakaan Mengerikan di Tol Jagorawi, Ini Fakta Lengkap Kasus Diva Siregar

Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan