Tim JCS Tangkap Dua Bajing Lompat di Medan Tembung
Tim 1 JCS Polrestabes Medan mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan modus ‘bajing lompat’. Keduanya saat itu sedang beraksi di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/2/2026).
Keduanya bernama Irvan Efendi Rajagukguk, 27 tahun, warga Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, dan M. Ilham Nasution, 30 tahun, warga Jalan Rumah Potong Hewan.
Padal I Tim JCS, Ipda Wahyudi Surya Putra, menerangkan bahwa penangkapan keduanya dilakukan saat patroli.
Polisi melihat beberapa karung berisi cabai terletak di tengah jalan. Setelah ditelusuri, polisi melihat ada dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung di belakang mobil pick-up dengan bak yang sudah terbuka.
“Melihat situasi itu kita langsung mengejar dan menangkap keduanya. Kita juga memberitahu sopir pick-up bahwa barang bawaannya sudah berserakan di Jalan,” ucapnya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga : Polsek Hinai Tangkap Dua Pria Pelaku Bajing Loncat yang Videonya Viral di Medsos
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka beraksi dengan merobek terpal dan membuka tali pengikat pintu bak pick-up.
“Jadi satu di atas yang mengambil barang curian dan menjatuhkannya ke jalan, satu lagi yang membuntuti naik sepeda motor,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, Tim JCS juga mengamankan barang bukti tiga karung cabai. Selain itu, satu unit sepeda motor BK 6968 ALK, sebuah pisau cutter, kunci leter T dan leter L serta pisau lipat. Keduanya pun dijerat dengan pasal 477 UU No 1 tahun 2023.
“Keduanya sudah kita serahkan ke penyidik. Sedangkan korban juga sudah membuat laporan atas nama Nantri Laera Sitinjak,” ujarnya.






