Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPK Bongkar Dugaan Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan

KPK Bongkar Dugaan Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar per Bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sejumlah pejabat diduga menerima jatah bulanan hingga Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo agar mempermudah masuknya barang impor kualitas palsu atau KW ke Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai tersebut terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. “Saat peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut KPK, barang impor yang diloloskan tidak hanya satu jenis. Budi menyebut terdapat berbagai produk, termasuk sepatu dan barang konsumsi lainnya. Penyidik saat ini masih menelusuri jenis barang KW lain beserta negara asal impor tersebut.

“Nanti akan kami dalami barang-barangnya apa saja dan berasal dari negara mana, karena ini bergantung pada importir dan jenis komoditasnya,” jelas Budi.

Baca juga : KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Terungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar

OTT tersebut dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari total 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka itu terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian negara akibat praktik impor barang ilegal tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan