Kasus Percobaan Pembunuhan Jaksa, Tiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun
Kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jhon Wesley Sinaga kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut dituntut hukuman penjara dengan masa pidana berbeda, sesuai peran masing-masing dalam aksi kekerasan yang terjadi pada 2025 lalu.
Ketiga terdakwa masing-masing Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Mardiansyah alias Bendil, dan Surya Dharma alias Galo didakwa dengan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Alpa Fatria Lubis alias Kepot dengan hukuman 10 tahun penjara, Mardiansyah alias Bendil dengan hukuman 9 tahun penjara, dan Surya Dharma alias Galo dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, SH, melalui Kasi Pidana Umum Berkat Manuel Harefa, SH, menyampaikan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis malam (5/2/2026).
“Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, semalam Kamis (5/2/2026) telah dilaksankan sidang dalam tahap pembacaan penuntutan,” ujar Berkat kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Baca juga : Jaksa Tuntut Dua Pelaku Pembunuhan Kakek di Asahan 10 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa didasarkan pada peran mereka dalam tindak pidana tersebut. Terdakwa Kepot berperan sebagai pemberi perintah, sementara Bendil bertindak sebagai pelaku pembacokan, dan Galo turut serta dalam aksi tersebut.
Berkat menambahkan, persidangan yang sebelumnya digelar di PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dipindahkan ke PN Jakarta Timur demi alasan keamanan.
“Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban,” tuturnya.
Permohonan pemindahan lokasi sidang tersebut diajukan secara resmi oleh kejaksaan dan dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai informasi, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Korban Jaksa Jhon Wesley Sinaga bersama seorang staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.






