Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pansus DPRD Pematangsiantar Soroti Klaim IMB Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2006

Pansus DPRD Pematangsiantar Soroti Klaim IMB Rumah Singgah Covid-19 Tahun 2006

Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang mengusut dugaan markup dalam pembelian Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja mengaku terkejut sekaligus mempertanyakan keterangan para pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tersebut.

Dibaca Juga : Rehabilitasi SD di Deli Serdang Rampung, Wabup dan Anggota DPR RI Resmikan Sekolah Layak Belajar

Pasalnya, dalam sejumlah rapat sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara tegas menyatakan bangunan Rumah Singgah Covid-19 tidak pernah memiliki IMB. Namun, pada rapat terbaru, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Diungkapkan bahwa IMB bangunan tersebut telah terbit tertanggal 5 Mei 2006.

Klaim ini menjadi titik balik pembahasan dan memicu kecurigaan di internal Pansus. Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan menyebut “Kalau memang ada IMB sejak 5 Mei 2006, kami ingin melihat dokumen aslinya,” ujar Tongam dalam rapat, Kamis (5/2/2026).

Permintaan tersebut, kata Tongam, berangkat dari fakta bahwa DPMPTSP sebelumnya menyatakan secara resmi tidak ada IMB, baik secara fisik maupun dalam arsip dinas.

Keraguan Pansus semakin menguat karena DPMPTSP menyebut arsip IMB bangunan tersebut tidak ditemukan dan tidak tercatat dalam sistem mereka. Dengan kata lain, secara administratif, bangunan yang kemudian difungsikan sebagai Rumah Singgah Covid-19 itu dinilai berdiri tanpa izin.

Namun, narasi tersebut berubah ketika Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, menyampaikan penjelasan berbeda dalam rapat DPRD terbaru. Menurut Alwi, pihaknya telah mendengar pernyataan Kepala DPMPTSP terkait keberadaan IMB, lalu melakukan klarifikasi internal.

“Rentang waktunya terlalu jauh. Secara tata kelola dinas, arsip dilakukan penghapusan setiap lima tahun,” kata Alwi.

Ia menambahkan, pada masa lalu proses perizinan belum terdigitalisasi seperti sekarang, sehingga dokumen fisik berpotensi tidak lagi ditemukan.

Alwi juga menyinggung perubahan sistem perizinan bangunan yang kini beralih ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital. Berbeda dengan IMB lama yang berbentuk dokumen cetak, PBG tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan Pansus. Terlebih, BPKPD juga mengungkap bahwa bangunan tersebut sempat masuk dalam skema tukar guling (ruislag).

Menurut Alwi, proses ruislag tersebut awalnya telah mendapatkan persetujuan, namun pada akhirnya dibatalkan. Dalam proses pengajuan ruislag itulah, IMB bangunan disebut-sebut ada dan dilampirkan.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Dinas Perizinan yang sebelumnya telah menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPRD, yang menegaskan bahwa mereka tidak memiliki data maupun arsip IMB bangunan dimaksud.

Bagi Pansus DPRD, perbedaan keterangan antar organisasi perangkat daerah ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan kejujuran informasi kepada DPRD. Terlebih, bangunan tersebut sempat digunakan untuk kepentingan publik saat pandemi Covid-19.

Dibaca Juga : DPRD Pematangsiantar Panggil KJPP, Nilai Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Jadi Sorotan

“Kalau dari awal disebut tidak ada IMB, lalu sekarang muncul klaim ada IMB tahun 2006 tanpa dokumen yang bisa ditunjukkan, wajar kalau kami merasa ada yang tidak beres. IMB aslinya disebut akan ditunjukkan oleh pihak keluarga yang menjual,” ujar Tongam.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan