Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak. Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya kode khusus “uang apresiasi” yang digunakan untuk meminta imbalan kepada wajib pajak.

Dibaca Juga : Pemko Binjai Siap Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan 2026, Dorong Profesionalisme Pers

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode tersebut disampaikan Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB bisa dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Disepakati Suap Rp 1,5 Miliar Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Venzo, dengan kesepakatan total uang suap sebesar Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, Mulyono menerima bagian terbesar.

“Untuk MLY, VNZ menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus dan diserahkan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ungkap Asep.

Selain Mulyono, KPK juga mengungkap adanya pembagian uang suap kepada pihak lain yang terlibat dalam pengurusan restitusi pajak tersebut.

Pembagian Uang Suap Dalam konstruksi perkara, uang Rp 1,5 miliar tersebut dibagi sebagai berikut:

  1. Mulyono (MLY) menerima Rp 800 juta
  2. Dian Jaga Demega, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, menerima Rp 200 juta
  3. Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku perwakilan PT BKB menerima Rp 500 juta

Ketiga pihak tersebut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Resmi Ditahan di Rutan KPK

KPK menyatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar praktik korupsi di sektor perpajakan, khususnya dalam proses restitusi pajak yang kerap dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.

Dibaca Juga : Rehabilitasi SD di Deli Serdang Rampung, Wabup dan Anggota DPR RI Resmikan Sekolah Layak Belajar

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan