Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Medan Area, Diduga Jual Sabu untuk Biaya Hidup
Berdalih tak memiliki pekerjaan, Rinaldy Silaen nekat bisnis narkoba. Meski kecil-kecilan, pria berusia 56 tahun itu mengaku cukup untuk kehidupannya bersama keluarga.
Namun usahanya tak berjalan lama. Baru sebulan merintis, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (28/1/2026). Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Taduan, Siderejo, Medan Tembung.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan terhadap Rinaldy berkat informasi warga. Dikatakan, di Gang Supir, Jalan Taduan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli. Benar saja, pihaknya menemukan Rinaldy sedang menunggu pembeli.
“Saat pihak kita memesan, ia memberikan barang bukti sabu. Kita langsung tangkap,” ujar Yaqin, Kamis (5/2/2026).
Baca juga : Polisi Tangkap Pria di Tebing Tinggi Usai Transaksi Sabu
Dari tangannya, petugas temukan dua paket sabu seberat 0,32 gram, beserta uang tunai Rp 50 ribu. Uang yang ditemukan diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, Rinaldy mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak sebulan belakangan. Ia mendapatkan barang dari seorang pria berinisial F. Sebelumnya ia ‘belanja’ sebanyak delapan paket.
“Jadi dari delapan paket itu tersangka bisa meraup keuntungan Rp100 ribu. Uang itu digunakannya untuk biaya hidup sehari-hari, ” katanya.
Yaqin mengaku pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk menangkap F.
“Kita tetap buru F. Untuk Rinaldy sudah kita tahan dan akan kita serahkan ke pihak jaksa untuk proses lebih lanjut,” ucap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu.






