DPRD Pematangsiantar Panggil KJPP, Nilai Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Jadi Sorotan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melalui Panitia Khusus (Pansus) pembelian Rumah Singgah Covid-19 memanggil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memberikan penjelasan terkait metode penilaian aset senilai Rp14,5 miliar. Pemanggilan ini dilakukan di tengah dugaan markup dalam proses pembelian aset oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dibaca Juga : Tiga Tersangka Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
Penilai dari KJPP DAZ, Rujito Said, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya melakukan enam penilaian aset, salah satunya Rumah Singgah Covid-19. Penilaian dilakukan setelah adanya surat permintaan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Kebetulan aset yang kami nilai berupa tanah dan bangunan sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan harga pasar,” ujar Rujito Said dalam rapat Pansus, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan bahwa seluruh data yang diberikan oleh pihak pemberi tugas dianggap benar dan menjadi dasar dalam proses penilaian.
Dalam rapat Pansus, KJPP memaparkan bahwa objek yang dinilai terdiri dari tanah dan bangunan. Untuk tanah, metode yang digunakan adalah pendekatan pasar dengan teknik perbandingan harga pasar. Data pembanding diambil dari lokasi terdekat, termasuk harga pasar di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, untuk bangunan, KJPP menggunakan pendekatan biaya. Penilaian dilakukan dengan menghitung biaya pembangunan sesuai harga pasar pada tahun penilaian, yakni 2025. Meski bangunan tersebut dibangun pada tahun 2007, perhitungan dilakukan dengan konsep nilai baru, seolah-olah bangunan dibangun kembali pada tahun berjalan.
“Kami menghitung berdasarkan material bangunan, termasuk biaya langsung dan tidak langsung. Nilai baru dihitung sesuai kondisi pasar saat ini,” ujarnya.
KJPP juga menyebutkan bahwa pengalaman mereka dalam penyusunan zonasi nilai pajak menjadi salah satu referensi dalam menentukan nilai tanah. Dari keseluruhan perhitungan, diperoleh nilai aset sebesar Rp14,5 miliar.
Namun, penilaian tersebut menuai sorotan dari tim Pansus. Anggota Pansus DPRD, Erwin Fredy Siahaan, mempertanyakan dimasukkannya nilai bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan tanpa IMB bisa lebih mahal dari NJOP, tapi bangunan tanpa IMB seharusnya Rp700 juta. Kenapa dimasukkan angka Rp700 juta ini, padahal bangunan itu tidak memiliki IMB? Menurut peraturan, seharusnya tidak dibayarkan. Kalau pun dibayar, harus dengan harga rasional, seperti NJOP,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar KJPP memasukkan angka tersebut, mengingat bangunan tanpa IMB seharusnya dinilai lebih konservatif.
Menanggapi hal itu, KJPP menegaskan bahwa keberadaan IMB merupakan persoalan perizinan, bukan objek fisik. Selama bangunan secara fisik ada, maka tetap dihitung dalam penilaian.
“Kalau ada bangunan, walaupun tidak memiliki IMB, tetap kami hitung karena fisiknya ada. Soal mau dibongkar atau tidak, itu kewenangan pemerintah,” jelas Rujito Said.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, juga meminta kejelasan apakah penilaian dilakukan terhadap satu bangunan atau keseluruhan aset. KJPP menjawab bahwa terdapat tiga bangunan yang dinilai, terdiri dari satu rumah dan dua bangunan lainnya yang dahulu dipakai untuk sekolah.
“Kalau bangunan ada IMB, nilainya ditambahkan sesuai IMB. Kalau tidak ada, ya tidak ditambahkan,” ujar Rujito Said menjawab Ketua Pansus.
Dibaca Juga : Danantara Pacu Penggunaan Produk Dalam Negeri, PT PAL Gandeng 22 Galangan Lokal
Rapat Pansus ini menjadi bagian dari upaya DPRD Pematangsiantar menelusuri proses pembelian Rumah Singgah Covid-19, termasuk memastikan apakah nilai yang dibayarkan pemerintah daerah telah sesuai dengan kondisi riil.






