DPRD Pematangsiantar Soroti Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar, NJOP Hanya Rp9,8 Miliar
Pembelian lahan dan bangunan eks rumah singgah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menjadi sorotan serius DPRD. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aset tersebut tercatat hanya sekitar Rp9,8 miliar, namun Pemko justru membelinya dengan anggaran mencapai Rp14,5 miliar.
Dibaca Juga : Keluarga Tersangka Penganiayaan Terlibat Keributan di Polrestabes Medan
Hal ini terungkap pada Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar yang membahas dugaan mark up harga pembelian eks rumah singgah. Rapat kerja tersebut digelar dengan menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan, Kamis (5/2/2026).
Anggota Pansus DPRD, Erwin Siahaan, mengungkapkan bahwa NJOP senilai Rp9,8 miliar ia ketahui berdasarkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek yang sama. Awalnya, Plt Kepala BPKPD Alwi Lumban Gaol tidak mengakui angka NJOP tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan stafnya di tengah rapat, Alwi akhirnya membenarkan nilai NJOP yang dimaksud.“Data itu saya pegang dari bukti pembayaran PBB-nya,” ujar Erwin kepada wartawan di sela rapat.
Dari paparan BPKPD terungkap bahwa dana pembelian eks rumah singgah bersumber dari pos belanja modal tanah persil lainnya, yang dialokasikan melalui APBD Induk 2025 dan Perubahan APBD 2025. Total anggaran pada pos tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar, dengan realisasi belanja mendekati Rp21 miliar.
Selain pembelian eks rumah singgah senilai Rp14,5 miliar, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengadaan lahan dan bangunan sejumlah kantor lurah. Di antaranya Kantor Lurah Sumber Jaya senilai Rp856 juta, Kantor Lurah Tambun Nabolon Rp916 juta, Kantor Lurah Asuhan dengan nilai tanah Rp2,13 miliar dan bangunan Rp115 juta, serta Kantor Lurah Banjar dengan nilai tanah Rp3,053 miliar dan bangunan Rp119 juta. Seluruh pembayaran dilakukan pada 23 Desember 2025.
Sejumlah anggota Pansus mempertanyakan urgensi pembelian eks rumah singgah tersebut. Hj Rini Silalahi, Andika Prayogi, hingga Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menilai keputusan tersebut janggal, mengingat masih banyak aset tanah dan gedung milik Pemko Pematangsiantar yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Menanggapi hal itu, Alwi menjelaskan bahwa pembelian diputuskan melalui rapat Tim Pengadaan Tanah Pemko Pematangsiantar yang dipimpin Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang. Alasan utamanya, kata Alwi, adalah kebutuhan mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan kantor baru dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi, lantaran kantor lama dinilai tidak lagi representatif.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kritik. Rini Silalahi menegaskan, menurut pandangannya, tidak ada kebutuhan mendesak yang membenarkan pembelian tersebut. Ia menyebut kebijakan itu sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, terlebih di tengah banyaknya kebutuhan publik lain yang lebih prioritas. “Tidak ada urgensinya. Ini pemborosan,” kata Rini tegas.
Dalam rapat juga terungkap detail penilaian KJPP DAZ dan Rekan terhadap eks rumah singgah. Objek tersebut terdiri atas dua jenis bangunan, yakni rumah tinggal dan bangunan menyerupai sekolah.
Untuk rumah tinggal, dengan luas tanah 325 meter persegi dan bangunan 192,5 meter persegi, nilai total ditaksir Rp1,816 miliar. Rinciannya, tanah dinilai Rp1,116 miliar atau sekitar Rp3,436 juta per meter persegi, sedangkan bangunan dihargai Rp700,1 juta atau sekitar Rp3,636 juta per meter persegi.
Sementara bangunan berbentuk sekolah memiliki luas tanah 2.098 meter persegi dan luas bangunan 2.195 meter persegi. KJPP menaksir nilai totalnya mencapai Rp12,713 miliar, dengan harga tanah sekitar Rp2,295 juta per meter persegi dan bangunan sekitar Rp2,996 juta per meter persegi.
Dibaca Juga : Polrestabes Pastikan Kasus Pencurian Toko Ponsel Berjalan, Dugaan Penganiayaan Diproses
Selisih signifikan antara NJOP dan harga beli inilah yang kini menjadi fokus pendalaman Pansus DPRD Pematangsiantar, untuk memastikan apakah proses pengadaan aset tersebut telah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik.






