Tiga Tersangka Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud pada platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dibaca Juga : Keluarga Tersangka Penganiayaan Terlibat Keributan di Polrestabes Medan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (5/2/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni:
1. TA Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
2. MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional serta PT Duo Properti Lestari
3. RL selaku Komisaris serta pemegang saham PT DSI
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2/2026), atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta dugaan pembuatan laporan keuangan atau pembukuan palsu tanpa dokumen sah yang terjadi pada periode 2018 hingga 2025,” katanya, Jumat (6/2/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif dari data borrower yang sudah ada.
Saat ini penyidik tengah melakukan penelusuran aset dengan metode follow the money untuk mengidentifikasi harta para tersangka guna pemulihan kerugian para korban.
Dibaca Juga : Polrestabes Pastikan Kasus Pencurian Toko Ponsel Berjalan, Dugaan Penganiayaan Diproses
Bareskrim Polri sebelumnya mengusut indikasi kecurangan dalam kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender), yang salah satu modusnya diduga dengan membuat proyek fiktif.






