Polrestabes Pastikan Kasus Pencurian Toko Ponsel Berjalan, Dugaan Penganiayaan Diproses
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penanganan perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam dalam kasus maling toko ponsel tetap dilanjutkan sesuai hukum.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku.
“Terdapat tiga tindak pidana dengan tiga laporan polisi, yakni pencurian, penganiayaan, dan senjata tajam. Semua kami proses secara profesional dan terpisah,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Untuk kasus pencurian, peristiwa terjadi, Senin (22/9/2025) di toko ponsel milik PP. Dua pelaku, Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian, terekam CCTV. Perkara tersebut telah inkrah, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku pencurian dan 1 tahun untuk penadah.
Sehari setelahnya atau Selasa (23/9/2025), terjadi dugaan penganiayaan di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Laporan dibuat, Jumat (26/9/2025) oleh ibu Glendito. Empat orang dilaporkan, yakni PP, LS, W dan S.
Baca juga : Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan dan Pencurian di Medan Helvetia
Dari perkara ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, PP telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Berkas perkara penganiayaan sudah kami kirimkan. Satu tersangka sudah ditahan, tiga lainnya masih kami kejar,” ucap Calvijn.
Dalam peristiwa yang sama, juga ditemukan tindak pidana senjata tajam. Glendito kedapatan membawa pisau di pinggang saat kejadian di hotel. Laporan model A dibuat oleh petugas, Senin (20/10/2025) dan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Calvijn menegaskan, peristiwa pencurian dan penganiayaan terjadi di waktu, serta lokasi berbeda, sehingga tidak bisa dianggap satu rangkaian peristiwa yang sama.
“Pencurian terjadi tanggal 22 di toko. Penganiayaan terjadi tanggal 23 di hotel. Artinya, tidak serta-merta korban pencurian boleh melakukan kekerasan. Semua ada aturannya,” katanya.
Baca juga : CCTV Rekam Pria Mencuri Handphone di Warung Bakso Medan Sunggal
Polrestabes Medan juga memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk pengejaran terhadap para DPO dalam perkara penganiayaan. “Kami komitmen menuntaskan seluruh perkara ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di sejumlah media sosial yang menarasikan korban menjadi tersangka.
Salah satu media sosial, @medanheadlines.newss, dalam postingannya menuliskan bahwa sejumlah korban pencurian dengan Laporan Polisi nomor : LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025, atas
nama pelapor Persadaan Putra, yang kemudian justru ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menganiaya pelaku pencurian.
Korban pencurian itu pun disebutkan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, keluarga pelaku pencurian melporkannya ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama.






