Komisi B DPRD Asahan Beri Rekomendasi Tegas pada 14 THM di Kisaran
Keberadaan 14 tempat hiburan malam (THM) di Kota Kisaran kian menjadi sorotan setelah diadukan oleh kelompok mahasiswa ke Komisi B DPRD Asahan dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui RDP tersebut, pimpinan komisi DPRD Asahan mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas setelah menemukan dugaan pelanggaran aturan jam operasional hingga kewajiban pajak daerah. Rekomendasi ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha hiburan malam dan elemen mahasiswa, Selasa (3/2/2026).
Hasil pembahasan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 36 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, operasional bar dan karaoke dibatasi maksimal hingga pukul 23.50 WIB. Namun, di lapangan sejumlah THM disebut masih beroperasi hingga dini hari.
Kepada wartawan, Ketua Jaringan Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (JMPK-SU), Agung Gumelar, Rabu (4/2/2026), kembali mendesak pemerintah bertindak tegas. Ia menilai keberadaan hiburan malam yang melampaui jam operasional tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan visi Kabupaten Asahan sebagai daerah religius.
“Kami meminta tempat hiburan malam yang melanggar segera ditutup. Dari pengakuan pengelola sendiri, ada yang menyatakan buka sampai pukul 03.00 bahkan 04.00 dini hari,” ujarnya.
Baca juga : Pajak Hiburan Tak Sesuai Aturan, Bapenda Medan Tegur THM
Selain persoalan jam operasional, JMPK-SU juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, termasuk potensi tunggakan pajak hiburan malam yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban pajak para pengusaha.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa izin operasional, izin lokasi, hingga izin usaha makanan dan minuman harus lengkap dan sesuai ketentuan.
“Silakan berusaha, tetapi harus patuh pada Perda dan Perbup. Jika melanggar, kami akan merekomendasikan penutupan kepada Pemkab Asahan,” tegas Dodi.
Dalam forum tersebut, sejumlah pengelola THM mengakui jam operasional mereka melebihi batas yang ditentukan. Bahkan, sebagian manajemen disebut belum memahami secara detail mekanisme pembayaran pajak hiburan.
Berdasarkan hasil RDP, Komisi B DPRD Asahan merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap 14 THM, mulai dari kepatuhan jam operasional, legalitas perizinan, hingga kewajiban pajak. Jika ditemukan pelanggaran berat, penutupan sementara atau permanen menjadi opsi yang dipertimbangkan.






