Tertibkan Aktivitas Galian C, Polres Sergai Pasang Spanduk di Sungai Ular
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk berisi imbauan agar tidak melakukan kegiatan galian C di bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Senin (2/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Wakapolres Sergai, Kompol Rudy Candra, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan di tiga titik, yakni mulai dari pintu masuk bantaran sungai sampai di lokasi yang diduga tempat terjadinya galian.
“Kami juga mengimbau kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan masyarakat sekitar agar secara bersama-sama menolak kegiatan galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular karena dapat menimbulkan bencana banjir bandang yang merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga : Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Pemberhentian Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Kebun Tanah Raja
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang menyebutkan pihaknya mengambil langkah selanjutnya.
“Selain membuat imbauan tertulis, kami akan sering berpatroli di area galian C. Polres Sergai juga akan rutin berkoordinasi dengan pihak Pemkab, Satpol PP, agar mengupayakan penegakan hukum terhadap pelanggar,” tuturnya.
Selanjutnya, masih kata Iptu LB Manurung, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS). “Koordinasi kepada BWS merupakan pengawasan secara berkala,” katanya.






