Dinas PUTR Batu Bara Jelaskan Asal Penerbitan Izin Batching Plant PT SBM
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara mengatakan bahwa penerbitan izin usaha batching plant milik PT Sumber Beton Makmur (SBM) di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berawal dari verifikasi teknis (vertek) manajemen proyek yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Jadi, berdasarkan vertek dari BPN, lalu kita proses permohonan izin tata ruang yang diajukan PT SBM,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, Rabu (4/2/2026).
Dilanjutkan Ardi, penerbitan izin juga memiliki syarat tidak menimbulkan gangguan fungsi kawasan.
“Bila ada keresahan masyarakat, maka izin dapat dikaji ulang,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Fajrin, saat ditanya mengenai izin batching plant milik PT SBM mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani masalah teknis.
Baca juga : IWO Nilai Pemkab Batu Bara Lemah, Batching Plant PT TPS Tetap Beroperasi
“Ke Dinas PUTR dan LH. Ada dokumen UKL UPL dan kajian lingkungan yang diterbitkan kedua dinas tersebut. Dokumen itu kan dikaji konsultan sedang kita hanya secara administratif. Jadi berdasarkan Online Single Submission (OSS) atau perizinan terintegrasi secara elektronik. Kami terbitkan izin PBG nya,” kata Fajrin.
Sedangkan menurut pantauan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, lokasi batching plant berada di tengah tengah permukiman penduduk dan di tepi jalan lintas.
“Lokasinya sudah jelas di tengah permukiman dan mengganggu lalu lintas. Artinya sudah mengganggu fungsi kawasan,” kata Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah.
Darmansyah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas PUTR, Dinas Perkim LH, DPMPTSP, serta manajemen PT SBM yang memproduksi batching plant.
”Sebelum menggelar RDP, kita meminta Komisi IV terlebih dahulu mengecek kondisi di lapangan,” tuturnya.






