Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri, Polda Sumut Masih Menanti Audit BPKP

Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri, Polda Sumut Masih Menanti Audit BPKP

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan salah satu bukti yang dimaksud antara lain hasil salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Siti mengatakan hingga saat ini hasil audit belum diterima penyidik, sehingga belum ada tersangka dalam kasus itu.

“Sampai saat ini masih pengumpulan alat bukti, salah satunya hasil salinan laporan Auditor dari BPKP belum diterima. Jadi perkembangan kasus ini kita masih menunggu dari auditor,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Kasus ini telah dilaporkan sejak 2024 oleh pihak Kurator PT BPSAT. Marudut Simajuntak selalu kurator dalam kasus ini, mengatakan laporan diawali dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut.

Awalnya Pengadilan Niaga Medan telah menyatakan PT BPSAT pailit. Hal itu melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023 /PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tepat pada 1 Februari 2024 lalu.

Salah satunya kreditur BPSAT ialah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang sebesar Rp82,3 miliar dan jaminannya pabrik yang terletak di Gang Perdamaian, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Baca juga : Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri Medan, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

Berdasarkan hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya terjual senilai Rp10 miliar. Sedangkan saat proses lelang tersebut, kata Marudut, PT BPSAT telah dinyatakan pailit yang sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 bahwa harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.

“Saat itu Bank Mandiri telah melelang dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT PBSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya 2 bulan sejak membeli,” ucap Marudut.

Maka dari itu, Marudut selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan pun mempertanyakan ada apa dengan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT.

Menurut Marudut, dugaan penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, bersama Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut.

Meski demikian, Marudut tetap berupaya mempertahankan hak atas harta pailit. Bentuk upaya yang dilakukannya adalah berupaya pengajuan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan.

Kala itu, pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan pada 19 Juli 2024 dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi.

Marudut berharap Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti dapat meneliti kasus ini dengan bijak dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Mandiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan