Viral Video TikTok, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan ASN ke Polisi
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, dr. Hj. Lenni Estiani, melaporkan Farida D. Purba, yang diketahui merupakan bidan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Percut Sei Tuan, ke Polresta Deli Serdang, Rabu (4/2/2026).
Dibaca Juga : Oknum Direktur Perumda Dairi Dilaporkan ke Polisi, Belasan Warga Mengaku Jadi Korban Penipuan
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Farida D. Purba melalui unggahan video pada akun media sosial TikTok @delladryl. Dalam video tersebut, dr. Lenni Estiani dan Kepala Puskesmas Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa, drg. Sri Astuti Hariyani, disebut-sebut dalam konteks yang dinilai merugikan nama baik keduanya.
Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/135/II/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Februari 2026. “Latar belakang laporan ini karena adanya video yang viral di TikTok. Saya melaporkan saudari Farida D. Purba atas dugaan pencemaran nama baik. Saya dan rekan saya, drg. Sri Astuti Hariyani, merasa nama kami tercemar atas pernyataan yang disampaikan dalam video tersebut,” ujar dr. Hj. Lenni Estiani dalam keterangannya.
Lenni juga membantah adanya tuduhan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang disampaikan dalam unggahan media sosial tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan tertentu.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan apa pun untuk mendapatkan jabatan atau kepentingan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lenni mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Farida D. Purba sejak tahun 2019, saat yang bersangkutan pernah menjadi staf di Puskesmas Kenangan pada periode 2019–2020.
Selama periode tersebut, ia mengaku tidak memiliki persoalan pribadi dengan yang bersangkutan. “Saya mengenal yang bersangkutan dan tidak pernah memiliki sentimen atau masalah pribadi apa pun,” katanya.
Karena merasa nama baiknya telah tercemar, Lenni berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mencemarkan nama baik seseorang,” tutupnya.
Dibaca Juga : Pemerintah Telusuri Kasus Siswa SD di Ngada, Aparat Diminta Bertindak Cepat dan Responsif
Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan hukum lainnya.






