Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Insentif Guru Nonformal Keagamaan 2026 Belum Cair, DPRD Pematangsiantar Diminta Bertindak Cepat

Insentif Guru Nonformal Keagamaan 2026 Belum Cair, DPRD Pematangsiantar Diminta Bertindak Cepat

DPRD Kota Pematangsiantar berupaya agar insentif bagi tenaga pendidik pendidikan nonformal bidang keagamaan dapat mulai dicairkan pada 2026. Skema pembiayaan insentif tersebut direncanakan ditampung dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, sehingga penyalurannya bisa segera direalisasikan bagi penerima yang memenuhi syarat.

Dibaca Juga : Pemko Medan Menunggu Kepastian Dana Insentif Ramadan 2026 dari Pemerintah Pusat

Komitmen itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, usai kegiatan Sosialisasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, Rabu (4/2/2025).

Menurut Alfonso, sosialisasi tersebut dilakukan setelah DPRD menerima hasil harmonisasi dua Ranperda inisiatif, yakni Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Keagamaan Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

“Kedua draf Ranperda ini sudah melalui proses harmonisasi di Kanwil Hukum Sumut. Hasilnya kami sampaikan kepada pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait,” ujar Alfonso.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Pematangsiantar turut dihadiri perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Tenaga Kerja, serta unsur perangkat daerah lainnya.

Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Keagamaan Nonformal menyasar guru-guru agama yang selama ini belum menerima honor atau gaji dari APBD provinsi maupun APBD Kota Pematangsiantar. Kelompok penerima mencakup pendidik dari berbagai agama, mulai dari Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, hingga Konghucu.

Soal besaran insentif, Alfonso menegaskan nilainya akan disesuaikan dengan perencanaan dan kemampuan keuangan daerah. “Tidak ditetapkan angka baku. Semua tergantung kondisi fiskal daerah saat penganggaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, hasil harmonisasi dari Kanwil Hukum Sumatera Utara telah menyatakan draf Ranperda tersebut final.

“Tidak ada lagi penambahan atau pengurangan redaksi. Artinya, secara substansi sudah siap masuk ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil sosialisasi akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Pematangsiantar, lalu diteruskan ke pemerintah pusat sebelum kembali dibahas bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pengesahan kedua Ranperda itu ditargetkan melalui rapat paripurna DPRD pada 2026.

Dibaca Juga : Lewat IGTS, Mahasiswa Asahan Dorong Minat Siswa SMA Melanjutkan Pendidikan Tinggi

“Tahun 2026, dua Ranperda inisiatif DPRD ini harus sudah menjadi Perda. Terutama soal insentif pendidik keagamaan nonformal, karena ini merupakan komitmen yang sebelumnya telah dijanjikan,” kata Alfonso.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan