Pembelian Eks Rumah Singgah Kembali Disorot, DPRD Ungkap Pernah Dibatalkan Empat Tahun Lalu
Rencana dan realisasi pembelian lahan serta bangunan eks rumah singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan. Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terungkap bahwa anggaran pembelian aset tersebut sejatinya pernah dibatalkan DPRD sekitar empat tahun lalu.
Dibaca Juga : Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan dan Pencurian di Medan Helvetia
Fakta itu diungkapkan Anggota Pansus DPRD Pematangsiantar, Hj. Rini Silalahi, dalam rapat yang digelar Rabu (4/2/2026). Rini menyebut pembatalan terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD.
“Empat tahun lalu sudah pernah ada rencana jual beli eks rumah singgah, tapi dibatalkan karena tidak ada urgensinya. Waktu itu saya Ketua Komisi II,” ujar Rini.
Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan mengapa pembelian yang sebelumnya dinilai tidak mendesak justru terealisasi pada tahun berikutnya. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, khususnya pada tahap penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Kenapa bisa terjadi lagi jual beli? Ini seperti drama yang berlanjut. KUA-PPAS seharusnya memuat rincian belanja secara jelas, tapi yang diajukan tidak terperinci,” kata Rini.
Ia juga menyoroti harga pembelian eks rumah singgah yang dinilai terlalu tinggi, mengingat aset tersebut dibeli dari ahli waris almarhum Hermawanto alias Yempo. Rini membandingkannya dengan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya memilih tidak membeli lahan dan bangunan SMA Negeri 5 Pematangsiantar, yang juga milik almarhum Yempo, karena harga jualnya dianggap tidak rasional.
Dibaca Juga : Lewat IGTS, Mahasiswa Asahan Dorong Minat Siswa SMA Melanjutkan Pendidikan Tinggi
“SMA Negeri 5 tidak jadi dibeli Pemprov Sumut karena harganya terlalu tinggi. Tapi Pemko justru membeli eks rumah singgah,” ujar Rini.
Kecurigaan terhadap proses pembelian juga disuarakan Ketua Pansus Tongam Pangaribuan bersama anggota Pansus lainnya, Chairuddin Lubis dan Erwin Siahaan. Mereka menyoroti perubahan signifikan dalam permohonan yang diajukan Dinas PKP kepada pemerintah kota.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam rapat, pada 19 Februari 2024, Dinas PKP melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengajukan pengadaan lahan minimal seluas 3.000 meter persegi, tanpa menyebutkan lokasi spesifik. Namun, pada 12 Agustus 2024, permohonan berubah menjadi penggunaan eks rumah singgah Covid-19 sebagai kantor Dinas PKP.
Masalahnya, pada saat permohonan diajukan, lahan dan bangunan eks rumah singgah belum berstatus aset milik Pemko Pematangsiantar. Pembayaran baru dilakukan pada tahun 2025.
“Ini yang kami pertanyakan. Permohonan berubah, sementara status kepemilikan belum jelas,” kata salah satu anggota Pansus.
Erwin Siahaan juga mempertanyakan urgensi pembelian tersebut, mengingat Pemko Pematangsiantar masih memiliki lahan kosong yang bisa dimanfaatkan, salah satunya di kawasan Jalan Vihara.
Sorotan paling keras datang dari Anggota Pansus Andika Prayogi Sinaga, yang mengungkap bahwa bangunan eks rumah singgah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi terbaru.
“Tahu tidak bangunan itu tidak punya IMB? Bangunan tanpa izin tidak bisa diperjualbelikan. Tapi ini justru dibeli oleh Pemko,” tegas Andika kepada Kepala Dinas PKP, Robert Sitanggang.
Menanggapi kritik tersebut, Robert Sitanggang menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penggunaan eks rumah singgah karena bangunan itu tidak lagi digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pascapandemi Covid-19.
“Selama pandemi, bangunan itu digunakan BPBD untuk penanganan Covid-19. Karena sudah tidak digunakan lagi, kami ajukan untuk dimanfaatkan sebagai kantor,” ujar Robert.
Namun, Robert enggan menanggapi pertanyaan terkait pembatalan anggaran pembelian di masa lalu, dengan alasan hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai kepala dinas teknis.
Usai rapat dengan Dinas PKP, Pansus DPRD Pematangsiantar melanjutkan rapat konsultasi tertutup dengan Komisi II DPRD. Ketua Pansus Tongam Pangaribuan menyebut konsultasi itu bertujuan menelusuri apakah anggaran pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) saat pembahasan RAPBD 2025 pada 2024 lalu.
Meski digelar tertutup, rapat tersebut menegaskan bahwa polemik pembelian eks rumah singgah Covid-19 belum menemukan titik terang dan berpotensi menjadi pintu masuk evaluasi lebih luas terhadap transparansi serta tata kelola belanja aset Pemko Pematangsiantar.






