Polda Sumut Periksa Pengakuan Mantan Polisi soal Kepemilikan Sabu
Kasus kepemilikan sabu yang melibatkan mantan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Erina Sitapura, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (2/2/2026), Erina dengan pangkat terakhir Aipda (sebelum dipecat), mengaku diperintahkan oleh mantan atasannya berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda).
“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” ujarnya.
Kata Erina, Ipda JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram tersebut. Sabu itu rencananya akan dijual Rp260 juta, dengan keuntungan sebesar Rp60 juta yang akan dibagikan secara merata.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran pengakuan Erina di persidangan. “Nanti akan kita cek kebenarannya,” ujar Ferry, Selasa (3/2/2026).
Baca juga : Tak Puas Vonis Seumur Hidup, Kejari Belawan Ajukan Banding Kasus 100 Kg Sabu di PN Medan
Penangkapan terhadap Erina Sitapura berawal dari tertangkapnya tersangka N, JP dan AR yang merupakan komplotan dari Erina.
Setelah polisi melakukan interogasi, dari keterangan para pelaku penyidik diarahkan ke tersangka Erina hingga ia ditangkap. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1 kilogram sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh Erina.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatan Erina Sitapura telah dipecat dari institusi polri. Keputusan itu dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Hasil sidang kode etiknya sudah keluar dan ES dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk proses pidana umum terhadap ES dan kawan-kawan sedang bergulir di Polres Binjai saat ini,” katanya.






