Pansus DPRD Siantar Bongkar Temuan Mengejutkan: Pemko Beli Eks Rumah Singgah Covid Tanpa Izin
Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan fakta baru dalam penelusuran proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kecamatan Siantar Sitalasari. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dibaca Juga : Iran Panggil Duta Besar Uni Eropa, Protes Keras IRGC Dicap Organisasi Teroris
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (2/2/2026). Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pansus menelusuri aspek administratif dan legalitas aset yang dibeli oleh pemerintah daerah.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, secara langsung mempertanyakan status perizinan bangunan yang sempat difungsikan sebagai rumah singgah pasien Covid-19 tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, M. Hamam Sholeh.
“Bangunan tersebut sama sekali belum memiliki PBG karena memang tidak pernah mengurus perizinan. Berkasnya tidak ada di dinas kami,” ujar Sholeh dalam rapat.
Sholeh menambahkan, bangunan tersebut berdiri bersebelahan dengan eks rumah singgah pasien Covid-19 tersebut. Menurut Sholeh, secara administratif semakin menyulitkan penelusuran dokumen perizinan karena awalnya bangunan tersebut pada saat didirikan tahun 2009 difungsikan menjadi sekolah negeri.
Ia memperkirakan bangunan itu telah berdiri sejak sekitar tahun 2008–2009, ketika urusan tata kota masih berada di bawah Dinas Tata Kota pada masa kepemimpinan Wali Kota R.E. Siahaan.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam proses pembelian aset oleh pemerintah daerah, terutama terkait kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.
Dibaca Juga : Prabowo Janjikan Kapal Tangkap 5–30 GT untuk Desa Nelayan, Dorong Ekonomi Pesisir
Usai mendengar penjelasan dari DPMPTSP, Tim Pansus memutuskan mengakhiri rapat dan menjadwalkan pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang dinilai berkaitan langsung dengan proses administrasi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut.






