Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Pencurian Sepeda Motor CRF Berusia 24 Tahun Ditangkap di Batu Bara

Pelaku Pencurian Sepeda Motor CRF Berusia 24 Tahun Ditangkap di Batu Bara

Seorang pria berinisial TRS, 24 tahun, warga Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indra Pura atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indra Pura AKP Rahmad R Hutagaol melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba, Senin (2/2/2026).

Disebutkan Tamba, penangkapan terhadap TRS merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor di kediaman Mahar Laila Rambe, di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Masih menurut Tamba, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seorang tersangka atas nama Fajar yang telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain.

Baca juga : Pria 40 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor Mahasiswa di Medan Tembung

Atas koordinasi Polsek Indra Pura dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, diketahui Fajar dan TRS diduga bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri satu unit sepeda motor CRF milik Mahar Laila Rambe.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Indra Pura akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku TRS pada Minggu (1/2/2026) di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Ipda Evan Hutabarat langsung memimpin penyelidikan dan penangkapan.

“Terduga pelaku ditangkap dari salah satu warung di Jalan Turi, Kelurahan Indra Sakti. Saat ini TRS sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap penadah sepeda motor yang dicuri,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan