Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ibu Kandung Habib Bahar Laporkan Istri Korban ke Polisi, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Ibu Kandung Habib Bahar Laporkan Istri Korban ke Polisi, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan wanita berinisial F ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026). F adalah istri dari korban kasus penganiayaan yang sebelumnya melaporkan Habib Bahar hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.

Dibaca Juga : Iran Panggil Duta Besar Uni Eropa, Protes Keras IRGC Dicap Organisasi Teroris

Kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, menjelaskan laporan itu terkait dugaan berita bohong yang disebarkan F melalui media online. Ia menyebut pernyataan F dapat melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait berita bohong.

“Hari ini kami, tim advokasi Habib Bahar, melaporkan saudari Fitri, istri dari saudara Rida, korban peristiwa di Tangerang. Laporan sudah diterima, meski LP-nya belum jadi,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Bogor.

Menurut Ichwan, F mengaku melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap suaminya, padahal pada saat kejadian jemaah wanita dan pria dipisahkan. Hal ini membuat pernyataan F dianggap tidak sesuai fakta.

“Pada saat kejadian, jemaah laki-laki dan perempuan dipisah, sehingga tidak mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa,” jelas Ichwan.

Isnawati juga memastikan hal tersebut, dan turut membawa saksi lain, Haji Asep, yang menjadi bagian dari pengamanan saat peristiwa berlangsung. Kedua saksi menegaskan tidak ada perempuan yang berada di dekat lokasi penganiayaan, sehingga keterangan F dinilai keliru.

“Berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul adalah berita bohong, itu intinya,” tegas Ichwan.

Dibaca Juga : Prabowo Janjikan Kapal Tangkap 5–30 GT untuk Desa Nelayan, Dorong Ekonomi Pesisir

Laporan ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh F.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan