Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Masih Menunggu Juknis

Pemda Diminta Bentuk Satgas Perlindungan Guru, Pematangsiantar Masih Menunggu Juknis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dibaca Juga : Ini Penyebab Lima Rumah Terbakar di Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons meningkatnya kerentanan profesi guru, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Melalui arahan ini, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan membentuk Satgas yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novriandi, menyampaikan bahwa Satgas ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sekaligus mekanisme penanganan apabila pendidik menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Namun, untuk pembentukan Satgas tersebut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Prima, Senin (2/2/2026).

Dengan demikian, Pemerintah Kota Pematangsiantar hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ketiadaan petunjuk teknis dan regulasi turunan membuat pembentukan Satgas belum dapat direalisasikan secara formal.

Pembentukan Satgas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai krusial untuk memastikan guru dapat menjalankan fungsi pedagogisnya tanpa rasa takut atau tekanan berlebihan. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi simpul koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan profesi.

Dibaca Juga : Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri di SDN Sei Bamban dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sambil menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, Pemko Pematangsiantar menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kejelasan regulasi dinilai penting agar pembentukan Satgas tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar efektif dalam memberikan perlindungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan