Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dirut PT DNTG Kirun Beberkan Dugaan Suap Kajari-Kapolres, KPK Siap Selidiki

Dirut PT DNTG Kirun Beberkan Dugaan Suap Kajari-Kapolres, KPK Siap Selidiki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pengusutan atas pengakuan Direktur Utama (Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, soal menyuap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres di Sumatera Utara (Sumut).

Sejumlah Kajari yang pernah disuap Kirun di antaranya ialah Kajari Tapanuli Utara (Tarutung), Kajari Mandailing Natal (Madina), serta Kapolres Taput-Madina.

Pengakuan ini diketahui disampaikan Kirun saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dua proyek jalan di Sumut dengan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa di antaranya Topan Obaja Putra Ginting selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Iya, memang fakta persidangan memang seperti itu (Kirun suap sejumlah Kajari dan Kapolres di Sumut),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat diwawancarai awak media di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (29/1/2026) malam hari.

Pihaknya mengaku saat ini hanya fokus kasus suap yang diberikan Kirun kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Adapun soal fakta persidangan mengenai pemberian suap kepada Kajari-Kapolres di Sumut akan dilaporkan JPU ke pimpinan KPK.

Baca juga : KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB

“Wah, kita kalau sekarang ini fokusnya memang hanya perkara suap yang Dinas PUPR Sumut, khususnya Topan dan Rasuli. Itu nanti kami akan laporkan ke pimpinan, karena kamikan hanya penuntut umum,” ucap Eko.

Topan Ginting diketahui didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Rasuli sendiri didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Kemudian, Heliyanto didakwa menerima suap sebanyak Rp1,4 miliar. Ketiganya didakwa menerima suap dari Kirun dan Rayhan (berkas terpisah) sebagai rekanan.

Uang suap itu bertujuan menggerakkan Topan Ginting dkk agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapsel tahun 2025, yakni Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp69,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Topan dan Rasuli didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan