Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pj Kades dan Staf Disdukcapil Bandar Pasir Mandoge Diperiksa Inspektorat Asahan

Pj Kades dan Staf Disdukcapil Bandar Pasir Mandoge Diperiksa Inspektorat Asahan

Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Makmur, Hendi Tambunan, dan seorang staf di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Ali Muda Lubis, diperiksa dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan.

Pemeriksaan dilakukan lantaran keduanya dilaporkan oleh kelompok Karya Tani atas tindakan penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta etik sebagai pejabat pemerintahan.

“Jadi, setelah adanya laporan dari kelompok tani, kami telah memanggil dan memeriksa keduanya,” kata Abdul Rahman, Jumat (30/1/2026).

Saat ini, proses pemeriksaan sedang berlangsung dan hasilnya belum dapat disampaikan. Jika terbukti melanggar etik, maka keduanya dapat dikenai sanksi teguran hingga sanksi berat.

Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Identitas, Disdukcapil Simalungun Musnahkan 1.580 KTP-el

“Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, sanksinya mulai dari yang paling ringan itu teguran lisan atau tertulis. Bisa juga sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sampai hukuman disiplin berat dengan menurunkan jabatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, mendatangi kantor Inspektorat pada Selasa (20/1/2026) untuk melaporkan Ali Muda Lubis lantaran diduga mengorganisir ormas yang seolah-olah bagian dari kelompok tani agar berkonflik. Terlapor juga diduga menganiaya enam orang anggota kelompok Karya Tani.

Konflik itu bermula ketika Pj Kepala Desa Suka Makmur, Hendi Tambunan, mengeluarkan surat hak garapan untuk kelompok tani baru yang dipegang oleh Ali Muda.

Padahal, sejak 2016 telah ada kelompok tani yang mengusahakan penggarapan di lahan tersebut setelah berjuang menggugat PT Jaya Baru yang sebelumnya menguasai lahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan